Hukum Perdagangan Internasional oleh Putri Sindi Rola Mahasiswi Hukum Unja


                                    


Perkembangan globalisasi ekonomi dan perdagangan internasional memberikan peluang yang sangat bersampak besar  serta juga memberikanhambatan terhadap aktivitas perdagangan yang berpengaruh kepada perekonomian di dunia.Dengan adanya perdaganagn internasional ini membuat  keuntungan perkenomian di dunia  dapat terus-menerusmeningkat.Sumber daya dunia dapat digunakan secara lebih efesien melaluiperdagangan luar negeri. Perdagangan luar negeri sebagai salah satu sarana untukmemperbaikikeadaan perekonomian,karena dengan adanya  perdagangan luar negeri akan membawapemanfaatan sumber daya secara maksimum dan meningkatkan pendapatan.

Lazimnya perdagangan dapat dilakukanuntuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentumelalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam suatu kebijakan politik ekonomi negara-negara imperialis dengan tujuan memupuk kekayaan berupa logam mulia.Pada umumnya negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran diantaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dan WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional.

General Agreement on Tariffs and Trade/GATT (Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan) merupakan perjanjian perdagangan multilateral dengan tujuan menciptakan perdagangan bebas, adil, dan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan umat manusia. Hingga saat ini Persetujuan tersebut telah diikuti oleh lebih dari 125 negara. Dari segi tujuan,Dengan adanya GATT dimaksudkan sebagai upaya untuk memperjuangkan terwujudnya perdagangan bebas, adil dan menstabilkan sistem perdagangan internasional, dan memperjuangkan penurunan tarif bea masuk serta meniadakan hambatan-hambatan perdagangan lainnya.

WTO adalah organisasi antar pemerintah dengan tujuan untuk membuat perdagangan antar negara semakin terbuka dengan penurunan bahkan peniadaan hambatan tarif maupun non tarif.Pembentukan organisasi perdagangan dunia dilatarbelakangi dengan berakhirnya Perang Dunia II. Perekonomian dunia yang hancur pada waktu itu, karena perang  melibatkan negara-negara besar dunia seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan negara-negara dikawasan Asia seperti Jepang. 

            Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukanantarnegara atau pemerintah negara dengan negara lain yang menjalanisuatu hubungan perdagangan yang sesuai kesepakatan antarkedua belahpihak yang melakukan perdagangan internasional tersebut. Sanson memberi batasan bidang ini sesuai dengan pengertian kata-kata dari bidang hukum ini, yaitu hukum, dagang, dan internasional. Menurut Michelle Sanson membagi hukum perdagangan internasional ini ke dalam dua bagian utama, yaitu hukum perdagangan internasional publik danhukum perdagangan internasional privat. Hukum internasional publicadalah hukum yang mengatur perilaku dagang antarnegara. Sementaraitu, hukum internasional privat adalah hukum yang mengatur perilakudagang secara orang perorangan di negara-negara yang berbeda.

Sumber Hukum Perdagangan Internasional yang memiliki keterkaitan dengan perdagangan internasional,yaitu : 1.Perjanjian Internasional

                            2.Hukum Kebiasaan Internasional

                            3.Prinsip-prinsip hukum umum

                            4.Putusan pengasilan dan doktrin para sarjana

                            5.Kontrak

                            6.Hukum Nasional


Keberadaan subjek dalam hukum perdagangan internasional pun tidak jauh berbeda dengan subjek dalam hukum internasional. Subjek hukum perdagangan internasional adalah pemegang hak dan kewajiban yang memiliki kapasitas menurut hukum perdagangan internasional. Subjek hukum perdagangan internasional dapat dibagi menjadi: Negara, Organisasi internasional, Perusahaan multinasional, dan Individu.

Ada beberapa contoh kasus perdaganagn internasional yang terjadi,diantaranya :

1.          Brasil mengeluhkan penerapan aturan tak tertulis oleh Indonesia yang dianggap menghambat ekspor ayam Brasil ke Indonesia sejak 2009 silam.

2.                  Kasus mobil nasional Timor dengan jepang dan Uni Eropa

3.                  Kasus kemasan rokok polos dengan Australia

4.                  Kasus impor 28 buah musiman di Indonesia

5.                  Kasus ekspor  batu bara antara China dan Indonesia

Perdaganganinternasional sangatlah rumit dan kompleks.Perdagangan internasional rumit karena disebabkan adanya batasbatas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, ataukuota barang impor.faktor-faktornya,antara lain:
a. pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan;
b. barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara
lainnya melalui bermacam peraturan, seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masingpemerintah;
c. antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaandalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalamperdagangan, dan sebagainya.

Jika dilihat dari unsur nya, Menurut Hercules Booysen ada tiga unsur dalam hukum perdagangan internasional,yaitu :
a. Hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatucabang khusus dari hukum internasional.
b. Hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukuminternasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa, danperlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
c. Hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan-aturan hukumnasional yang memiliki atau berpengaruh langsung terhadapperdagangan internasional secara umum. Karena sifat 

aturan-aturanhukum nasional ini, aturan-aturan tersebut merupakan bagian darihukum perdagangan internasional.

Jika ditinjau dari manfaat perdagangan internasional,dapat ditinjau menurut Menurut Sadono Sukirno perdagangan internasional memiliki
banyak manfaat, di antaranya:
a. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiriBanyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksidi setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya, yaitu kondisigeografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK, dan lain-lain. Denganadanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhikebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
b. Memperoleh keuntungan dari spesialisasiSebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untukmemperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi.
Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yangsama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tetapiada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barangtersebut dari luar negeri.
c. Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya(alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatirakan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnyaharga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional,pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimaldan menjual kelebihan produk tersebut ke luar negeri.

d. Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untukmempelajari teknik produksi yang lebih efisien dan cara-caramanajemen yang lebih modern.

Hubungan antar bangsa sudah lama ada dan terus berkembang sepanjang waktu.Didorong oleh kebutuhan dan keinginan yang tidak dapat dipenuhi sendiri maka suatu negaraberusaha mengadakan hubungan luar negeri dengan negara lain dalam konsep interaksihubungan kerjasama yang saling menguntungkan. 

Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :

  1. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
  2. Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
  3. Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
  4. Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
  5. Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
  6. Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
  7. Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
  8. Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

Menurut bentuknya kerjasama antarnegara terdiri atas kerjasama bilateral dankerjasama multilateral. Kerjasama bilateral mengacu pada hubungan saling mempengaruhi antara dua negara dalam bentuk hubungan diplomatik, perdagangan, pendidikan, dankebudayaan.Sedangkan kerjasama multilateral mengacu pada hubungan saling mempengaruhi yang dilakukan oleh lebih dari dua negara, Kerja sama ini tidak dibatasi oleh satu kawasan atau bisa beda kawasan.Perdagangan internasional tidak hanya mencakup ekspor dan impor barang tetapi juga kegiatan ekspor dan impor jasa serta perdagangan modal.

 

 

 

 

Menurut sejarah perkembangannya hubungan antarnegara, kerjasama bilateral adalah salah satu bentuk. hubungan antar negara yang paling tertua dan sudah terjadi sejak lama, sebelum adanya perjanjian  Sampai saat ini, seiring dengan semakin menguatnyamultipolarisme dalam sistem ekonomi dan politik internasional, tetap dirasakan pentingnyakerjasama bilateral utamanya dalam menciptakan hubungan yang harmonis.

Terdapat 4 prinsip prinsip dasar hukum perdagangan internasional,yaitu :

1.)Kebebasan para pihak dalamberkontrak

·     Merupakan prinsip universal dasar dalam hukumperdagangan internasional.

·     Kebebasan tersebut mencakup bidang hukum yangcukup luas, meliputi kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang para pihak sepakati, termasukmemilih forum penyelesaian sengketa, dan memilihhukum yang akan berlaku terhadap kontrak.

·     Kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan denganundang-undang, kesusilaan, kesopanan, kepentinganumum, meliputi persyaratan yang ditetapkan masing-masing sistem hukum.

2.)Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda

·     Prinsip yang mensyaratkan bahwakesepakatan atau kontrak yang telahditandatangani harus dapat dilaksanakandengan sebaik-baiknya

3.)Prinsip Dasar PenyelesaianSengketa melalui Arbitrase

·     Arbitrase dalam perdagangan Internasionalmerupakan forum penyelesaian sengketa yangumum digunakan, hal tersebut terbukti dengansemakin seringnya klausul arbitrase dicantumkandalam kontrak-kontrak dagang.

4. Prinsip Dasar KebebasanKomunikasi (Navigasi)

·     Komunikasi atau navigasi adalahkebebasan para pihak untukkeperluan dagang dengan siapapunjuga melalui berbagai sarana navigasiatau komunikasi baik darat, laut,udara atau melalui sarana elektronik.

·     Kebebasan ini sangat essensial bagiterlaksananya perdaganganinternasional.

Adapun beberapa kelemahan Hukum Perdagangan Internasional,yaitu :

 

1.Hukum perdagangan internasional sebagian besar bersifat pragmatis dan permisif.
Hal tersebut mengakibatkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional kurang objektif dalam memaksakan negara-negara untuk tunduk pada hukum.

·     Negara-negara yang memiliki kekuatan politis dan ekonomi memanfaatkan perdagangan sebagai sarana kebijakan politisnya.

2. Aturan hukum perdagangan internasional bersifat mendamaikan dan persuasif (tidak memaksa).

·      Kelemahan tersebut sekaligus merupakan kekuatan bagi perkembangan hukum perdagangan
internasional yang memungkinkan perkembangan hukum di tengah krisis.

Tujuan dari perdagangan internasional yaitu untukmemenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh suatu negara baik itu merupakan barang atau jasa. Akan tetapi kebutuhan tersebut tidak dimiliki dan tidak bisa dihasilkan oleh negara tersebut, dengan disebabkan oleh beragam macam faktor penghambat kebutuhan tersebut tidak bisa dihasilkan. Perdagangan Internasional adalah sebuah transaksi yang dilakukan dengan tujuan memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh suatu negara baik itu merupakan barang atau jasa. Akan tetapi kebutuhan tersebut tidak dimiliki dan tidak bisa dihasilkan oleh negara tersebut, Dampak negatif dari perdagangan Internasional,yaitu :

1.Produk lokal asli buatan dalam negeri mengalami penurunan penjualan.

Karena persaingan tersebut  yang melibatkan industri antar-negara, ketika industri luar memiliki kualitas produksi barang yang tinggi tetapi dengan harga terjangkau, maka konsumen akan lebih tertarik untuk membeli produk luar. Akibatnya produk pribumi akan mengalami penurunan dalam jumlah penjualan. Karena pasar biasanya cenderung mencari barang dengan kualitas tinggi tetapi harga terjangkau.

2.Cenderung ketergantungan pada negara-negara maju

Hal ini disebabkan karena faktor produksi terutama teknologi, dimana negara maju jauh lebih canggih di bidang teknologi sehingga memiliki produk yang lebih berkualitas.

3. Industri kecil kalah bersaing

hal ini semakin menghimpit industri kecil dan membatasi ruang gerak dari industri tersebut. Alhasil banyak pengusaha baru yang harus gulung tikar karena selain harus berupaya melawan industri nasional tetapi juga harus bersaing dengan industri internasional atau bahkan industri multinasional yang memiliki jumlah modal lebih besar.

4. Adanya persaingan tidak sehat

Pemerintah menerapkan banyak sekali kebijakan sepertidumping, kemudian juga praktik tarif impor yang memicu munculnya pungutan liar jelas sangat tidak sehat.

5. Munculnya penjajahan ekonomi dari negara lain

Ketika produk dalam negeri tidak mampu mengimbangi pasar dan penjualan barang impor dari luar negeri, pada akhirnya produk buatan Indonesia sendiri akan tersisih dan tidak laku di pasaran.

6. Munculnya eksploitasi SDA dan SDM

Karena adanya perdagangan internasional, industri nasional akan berusaha untuk bersaing dengan industri dari negara luar dengan berbagai macam cara.Persaingan  ini menciptakan ambisi dan pada akhirnya berakibat dan berefek pada bangsa sendiri. Para pemilik usaha di Indonesia akan melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam dan sumber daya manusia tanpa memikirkan dampaknya bagi Indonesia. dan kerugian yang akan dihasilkan nantinya. Hal ini mereka lakukan demi mendapatkan keuntungan yang besar meskipun dengan modal yang kecil.

7. Industri lokal akan kesulitan mendapatkan bahan baku yang diekspor

Masifnya ekspor bahan mentah menyebabkan pasokan bahan mentah di Indonesia akan menipis. Hal ini memberikan kesulitan lainnya bagi industri lokal untuk melakukan produksi karena bahn baku yang menipis atau bahkan tidak ada.

8.Menyebabkan turunnya nilai mata uang rupiah

Banyaknya kegiatan impor yang dilakukan oleh negara tersebut, hal ini berdampak pada pertukaran nilai mata uang rupiah dengan nilai mata uang luar negeri. Dampak negaif dari pertukaran mata uang tersebut menyebabkan turunnya nilai mata uang rupiah.

Negara memiliki kedaulatan untuk mengatur barang atau jasa yang keluar dan memasuki wilayahnya. Kewenangan mengatur tersebut termasuk dalam kedudukannya pada posisi Negara sebagai pedagang.Dengan atribut kedaulatan negara memiliki imunitas terhadappengadilan negara lain.Terdapat 4 (empat) pembatasan terhadap imunitas suatu negara :


1. Pembatasan oleh Hukum Internasional


Dalam bertransaksi dagang, hukum internasional mengakui imunitas negara, tetapi sekaligus membatasinya.contohnya: hukum internasional regional di Eropa.Hukum Internasional mensyaratkan negara-negara untuk bekerjasama dengan negara lain untuk memajukan ekonomi.

2. pembatasan oleh hukum nasional


 suatu negara memiliki UU mengenai Imunitas yang sifatnya membatasi imunitas negara-negara (asing) yang melakukan transaksi dagang di dalam wilayahnya atau warga negaranya.

 

3. pembatasan secara diam-diam dan sukarela

·     terjadi manakala suatu negara secara suka rela menundukkan
dirinya ke hadapan suatu badan peradilan yang mengadili
sengketa.

·     Apabila pengadilan memanggil negara tersebut untuk
menghadiri persidangan dan negara tersebut mematuhinya,
maka negara tersebut dianggap telah dengan sukarela
menanggalkan imunitasnya.

4. Apabila negara memasukkan klausul arbitrase kedalam kontrak dagangnya.

·     negara tersebut telah menanggalkan imunitasnya
untuk menghadap ke Badan Arbitrase yang
dipilihnya untuk menyelesaikan sengketa
dagangnya.

 

Dengan adanya pembatasan tersebut,kekebalan suatu negara untuk hadir dihadapan badan peradilan (nasional asing, internasional atau arbitrase) tidak lagi berlaku.Namun masalah sesungguhnya dalam kaitannya dengan pembatasan negara dihadapan badan peradilan pelaksanaan putusannya, dapat dilaksanakan atau tidak putusan tersebut.

 

Berdasarkan hukum internasional, suatu badan peradilan tidak dapat menyita harta milik negara lain, atau memaksakan putusannya terhadap harta milik negara lain yang digunakan atau yang memiliki fungsi pelayanan publik (public services).Hukum Internasional melarang suatu negara menahan kapal perang asing yang menyandar di pelabuhan suatu negara asing atau menyita bangunan kedutaan negara asing.Putusan pengadilan hanya memungkinkan terhadap aset-aset yang negara asing yang bersangkutan tidak dibutuhkan untukmelaksanakan fungsi-fungsi pelayanan public.


(Putri Sindi Rola,Putrisindirola8@gmail.com,Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi)