PERDAGANGAN INTERNASIONAL oleh Syahrini Diamori Mahasiswi Hukum Unja



    perdagangan internasional adalah suatu kegiatan tukar-menukar barang atau jasa yang didasarkan atas kehendak sukarela yang dilakukan antara dua negara atau lebih untuk memenuhi kebutuhan bersama melalui kegiatan ekspor dan impor.  Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat.ruang lingkup bidang ini pun cukup luas.kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional ini paling tidak disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi) sehingga transaksi-transaksi dagang berlangsung dengan cepat,hal ini tampak dengan lahirnya transaksi-transaksi yang disebut dengan e-commerce.ada berbagai motif atau alasan mengapa negara atau subjek hukum melakukan transaksi perdagangan internasional.

      Tujuan perdagangan internasional itu se4ndiri meliputi: Memenuhi kebutuhan suatu negara yang tidak tersedia di negara tersebut namun tersedia di negara lain. Memperluas wilayah pasar perdagangan dan meningkatkan produksi. Meningkatkan devisa negara melalui kegiatan ekspor.

        Ciri-ciri perdagangan internasional:Menggunakan mata uang asing yang disepakati,Memiliki lingkup yang lebih luas dan tidak mengenal batas negara,Perselisihan perdagangan akan diselesaikan dengan hukum internasional,Memiliki standar mutu khusus yang harus dipenuhi, seperti ISO 4000, ISO 9000, dan lain-lain.

      Kesadaran untuk melakukan transaksi dagang internasional ini juga telah cukup lama disadari oleh  para pelaku pedagang di tanah air sejak abad ke-17.salah satunya adalah amanna gappa,kepala suku bugis yang menyadari akan pentingnya dagang dan pelayaran bagi kesejahteraan sukunya.Esensi untuk bertransaksi dagang ini adalah dasar filosofisnya telah dikemukakan bahwa berdagang ini merupakan sesuatu “kebebasan fundamental”.Dengan kebebebasan ini,siapa saja harus memiliki kebebasan untuk berdagang.piagam hak-hak dan kewajiban negara (Charter of Economic Rigths and Duties of States) juga mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan perdagangan internasional.

      Hercules Booysen mengungkapkan unsur-unsur dari definisi hukum perdagangan internasional ,menurut beliau ada tiga unsur yakni:

A. Hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional

B. Hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang,jasa dan perlindungan hak HAKI 

C. Hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang memiliki atau pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.

Ada beberapa kasus perdagangan internasional yang terjadi yaitu:

1. Kasus Mobil Nasional Timor dengan Jepang dan Uni Eropa

Pada Juli 1996, pemerintah resmi meluncurkan proyek mobil nasional bernama Timor melalui kerja sama dengan Kia Motors, produsen mobil asa Korea Selatan. Karena berlabel mobil nasional, bea masuk dan pajak barang mewah pada penjualan mobil ini dipangkas sehingga harganya menjadi separuh harga rata-rata mobil saat itu.

Kebijakan Indonesia ini diprotes negara produsen mobil seperti Jepang dan Uni Eropa. Mereka menyeret Indonesia ke badan penyelesaian sengketa WTO. Indonesia kalah dan WTO memutuskan agar Indonesia mencabut kebijakan diskriminatif tersebut. Selanjutnya, nasib mobil nasional Timor bagai hilang ditelan bumi.

 

2. Kasus kemasan rokok polos dengan Australia

Pada Juni 2018, Indonesia kembali menelan kekalahan di WTO dalam kasus kemasan rokok berdesain polos. Indonesia beserta negara produsen rokok lainnya, Kuba, Honduras, dan Republik Dominika, menggugat kebijakan kemasan rokok yang diterapkan di Australia tersebut.

Australia memang menerapkan kebijakan itu untuk pengendalian konsumsi rokok di negara mereka. Tapi Indonesia dan tiga negara penggugat lainnya menilai kebijakan ini melanggar hak atas kekayaan intelektual dari produsen. Gugatan ditolak oleh WTO dan Australia menang.

     Berdasarkan penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui WTO telah diatur dalam DSU agreement yang terdiri dari tahapan konsultasi, pembentukan panel dan lembaga banding (appellate Body), pengadopsian dan implementasi rekomendasi atau putusan banding.

     Dasar Perdagangan Internasional yang ada dalam Hukum, Prinsip dasar dalam Pacta Sunt Servanda, Prinsip dasar dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui Arbitrase, Prinsip dasar dalam kebebasan berkomunikasi untuk keperluan dagang.Dengan adanya prinsip dalam hukum ini, maka semua negara bisa memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ketidakadilan dan kecurangan bisa dihindari melalui penerapan hukum tersebut.

     Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan, dan sejenisnya),hingga hubungan atau transaksi dagangyang kompleks. Menurut Michelle Sanson hukum perdagangan internasional “can be defined as theregulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods,services and technology between nations”.

     Sistem penyelesaian sengketa WTO sendiri telah digunakan secara intensif oleh negara yang memiliki kekuasaan ekonomi paling besar yaitu amerika serikat dan uni eropa. Anggota-anggota yang tergolong negara berkembang, juga menggunakan system penyelesaian sengketa WTO ini baik dalam hal harus berhadapan dengan negara yang memiliki kekuatan,ekonomi terbesar, juga berhadapan dengan negara berkembang lainnya.

      Perkembangan perdagangan internasional tidak akan pernah terlepas dari perkembangan teknologi.oleh karena itu,dalam upaya bangsa-bangsa mencapai kemakmuran,teknologi tidak terlepas dari upaya tersebut.Pengaruh tersebut semakin nyata dengan lahirnya e-commerce,meningkatnya transaksi-transaksi dagang melalui e-commerce ternyata juga telah melahirkan berbagai masalah lain dalam perdagangan international.masalah ini timbul mengingat transaksi e-commerce merupakan praktik baru di bidang perdagangan international .

 

(Syahrini diamori,Diamorisyahrini@gmail.com,Mahasiswa fakultas hukum universitas jambi)