OPINI : PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL MENGGUNAKAN METODE NEGOSIASI



            Dalam hal masyarakat internasional, jika menyangkut kepentingan ekonomi, masyarakat internasional dapat dibagi menjadi negara berkembang dan negara maju. Masyarakat akan menentukan dasar sistem hukumnya masing-masing. Standar peraturan diperlukan untuk memastikan bahwa, tujuan mereka terpenuhi sebagaimana mestinya dan bahwa konflik kepentingan itu dapat selalu dihindari. Ada koneksi besar dan saling mempengaruhi diantara sistem hukum dan ekonomi di suatu negara. Di satu sisi, reformasi rasionalitas di bagian ekonomi berubah dan penentuan dasar dari setiap tatanan hukum. Dan juga penegakan aturan hukum yang tepat dibutuhkan untuk memfasilitasi pembentukan struktur ekonomi yang diinginkan. Di sisi lain, penegakan supremasi hukum yang buruk justru akan memperlambat terciptanya tatanan ekonomi yang diinginkan.

Perkembangan aktivitas ekonomi tiap masyarakat dan negara serta diverifikasi masalah yang dihadapi para pihak, tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya konflik. Konflik dimulai dengan situasi di mana salah satu merasa tidak nyaman dengan orang lain. Sengketa yang timbul dalam pembangunan sektor komersial dapat diselesaikan dengan mekanisme yudisial (judicial) dan esktra yudisial (non-judicial). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan menjadi semakin popular, terutama di sektor komersial. Transaksi dan hubungan komersial mengambil banyak bentuk, seperti membeli dan menjual barang, mengirim dan menerima barang, dan memproduksi barang dan jasa yang didasarkan oleh kontrak. Seluruh kesepakatan ini timbul penuh konflik. Umumnya, sengketa komersial sering dilakukan dengan negosiasi. Tetapi seandainya solusi ini gagal atau tidak berhasil, terdapat opsi lain yang tersedia seperti penyelesaian melalui pengadilan.

            Pengajuan sengketa di pengadilan atau negosiasi sering kali didasarkan berdasarkan dengan perjanjian antara negara yang terlibat. Prosedur yang sering dilaksanakan ialah mencapai kesepakatan, termasuk klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian, atau kesepakatan yang dibuat di pengadilan.  Dasar hukum bagi setiap forum penyelesaian sengketa atau badan penyelesaian sengketa adalah perjanjian para pihak. Badan penyelesaian sengketa hukum yang kuat (transaksi internasional) pada prinsipnya sama dengan forum penyelesaian sengketa umum (internasional). Forum penyelesaian sengketa yang dikenal didalam perdagangan internasional yakni negosiasi, penyelidikan fakta-fakta (inquiry), konsiliasi, arbitrase, Pengadilan (Nasional dan Internasional).

            Berdasarkan kutipan-kutipan definisi negosiasi menurut para ahli, penulis mengambil kesimpulan bahwa negosiasi adalah suatu cara dimana pihak-pihak yang bersengketa membahas suatu penyelesaian sengketa tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai perantara. Dalam melakukan negosiasi ini, dapat dilakukan dengan cara mendiskusikan para pihak yang terkait untuk mendiskusikan perbedaan-perbedaan yang timbul di antara para pihak yang bersengketa melalui “musyawarah dan mufakat” yang tujuannya untuk mencapai “win-win solution”. Berhasilnya penyelesaian dengan cara ini sangat bergantung pada keinginan dan itikada baik para pihak yang bersengketa.

            Sebagai contoh, pada tahun 2012-2019 Amerika Serikat sebagai produsen daging sapi terbesar mengalami persengketaan impor dengan salah satu mitra dagangnya yaitu Indonesia. Timbulnya sengketa diantara 2 negara tersebut dimulai ketika Indonesia mengeluarkan kebijakan pembatasan impor pada tahun 2012, sehingga penulis menemukan adanya kerugian yang ditimbulkan dengan adanya kebijakan tersebut. Kerugian yang di alami Amerika Serikat bersifat turunnya angka ekspor daging sapi Amerika Serikat ke Indonesia. Oleh karena itu, Amerika Serikat melakukan protes kepada Indonesia terkait kebijakannya. Adapun langkah pertama kali  yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini yaitu dengan menggunakan negosiasi untuk mencapai kesepatan diantara kedua belah pihak. Akan tetapi, hasil negosiasi itu membuat kedua belah pihak tidak terselesaikan masalah sengketanya. Karena permasalahan sengketa tersebut tak kunjung selesai maka selanjutnya langkah yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Indonesia untuk menyelesaikan sengketa ini adalah sampai pada tingkat Organisasi Internasional, World Trade Organization (WTO) yang lebih berfokus pada perdagangan internasional. Hingga saat pertemuan pada tahun 2019 Indonesia dengan Amerika Serikat membahas hal ini dengan masih melihat bahwasanya Indonesia harus tetap melaksanakan Implementasinya. Akhir dari sengketa ini, Indonesia melancarkan implementasinya guna menaati kesepakatan bersama antara Amerika Serikat dan WTO. Salah satu Implementasinya yakni dengan dilanjutkannya kembali pembukaan aktivitas impor dengan Amerika Serikat. 

Terdapat 3 strategi dasar yang dapat dilakukan oleh negosiator (orang yang melakukan negosiasi) dalam melakukan negosiasi. Yaitu, Pertama bersaing (competiting), yang tujuannya untuk memaksimalisasi keuntungan yang didapat oleh pelaku tawar-menawar kompetitif terhadap pihak lain salah satunya yaitu untuk berupaya mendapatkan harga termurah, mendapatkan laba yang besar, dan lain sebagainya. Kedua, kompromi(compromising), strategi ini juga dikenal sebagai “negosiasi lunak”, “pemenang yang kalah” (berkumpul dengan anggota) atau “menerima dan memberi negosiasi”. Hal ini berarti, bahwa pihak yang satu atau pihak yang lain harus mengimbangi apa yang mereka inginkan untuk mendapatkan sesuatu. Pada dasarnya, salah satu pihak harus mengorbankan sesuatu agar mendapatkan kesepakatan. Dalam hal ini, negosiator tidak mendapatkan semua yang diinginkan, melainkan hanya mendapat sebagian. Ketiga, Kolaborasi Pemecahan Masalah (Problem Solving), strategi ini dikenal sebagai negosiasi kerjasama atau manfaat (menang-menang). Dengan menggunakan cara ini, tujuannya adalah untuk memenuhi kepentingan masing-masing para pihak serta keinginan mitra kerja mereka agar mendapatkan hasil yang maksimal.  3 hal yang berpengaruh saat negosiasi berjalan, yaitu adanya kecakapan menawar, adanya motif negosiasi, dan adanya strategi negosiasi.

Meskipun negosiasi ini memiliki kelebihan salah satunya adanya win-win solution,  namun terdapat juga kelemahan dalam melakukan penyelesaian sengketa menggunakan metode negosiasi  ini yaitu, Pertama pihak-pihak yang terlibat berada pada pijakan yang tidak setara (satu pihak berada dalam posisi lemah), keadaan ini membuat salah satu pihak yang lebih kuat dapat mengalahkan pihak lain. Kedua, proses negosiasi membutuhkan waktu yang sangat lama dan prosesnya yang lambat, ini dikarenakan sulitnya masalah-masalah yang terjadi diantara kedua pihak serta tidak adanya batas waktu yang ditentukan dari negosiasi tersebut. Ketiga, sikap keras kepala dari salah satu pihak, dengan adanya situasi seperti ini akan menjadikan prosedur negosiasi menjadi tidak efisien dan tidak menghasilkan hasil. 

Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan diatas yakni adaya sengketa yang terjadi dalam pergadangan internasional dapat diselesaikan salah satunya menggunakan metode negosiasi.   Negosiasi merupakan suatu proses tawar-menawar untuk mencapai kesepakatan bersama tentang suatu masalah yang timbul diantara kedua belah pihak tanpa melibatkan adanya pihak ketiga. Alasan dilakukannya negosiasi ini adalah agar para pihak yang terlibat dapat memantau secara langsung proses penyelesaian sengketa nya. Penyelesaian sengketa yang diselesaikan dengan cara negosiasi, bersifat tidak final dan mengikat. Setiap hasil atau putusan didasarkan pada kesepakatan para pihak, maka jika salah satu pihak merasa dirugikan mereka dapat membatalkan perjanjian tersebut melalui proses pengadilan dan menggugatnya kembali melalui proses ajudikasi. Penulis memberikan saran dalam menyelesaikan sengketa menggunakan metode negosiasi tetap dilaksanakan dengan bersikap professional, buat kontrak atau perjanjian, dan tentukan batas waktu dalam melakukan negosiasi.


Khana Amalia Rizki

B10020004

Mahasiswa fakultas hukum Universitas Jambi

khanaamalia15@gmail.com