Teritis.id, Muarojambi- Baru baru ini kabar tak sedap kembali berhembus menerpa ASN kabupaten Muaro Jambi. ASN yang harusnya menjadi contoh serta panutan bagi masyarakat, tercoreng isu miring atas dugaan telah terjadinya perselingkuhan.
Dimana seorang ASN pria, yang berdinas sebagai Kepala Bidang disalah satu Dinas di Kabupaten Musrojambi tersebut, diduga menikahi sirih seorang wanita yang masih berstatus istri sah orang lain.
Berdasarkan informasi yang media ini terima, ASN tersebut berinisial "Y" menikahi "D" warga Desa Tanjung Katung RT 08, yang statusnya sampai saat ini masih istri sah orang lain.
" Iya saat memang Y dan D sudah menikah sirih, informasinya mereka menikah di kumpe, mereka juga tinggal disini," Kata warga setempat.
Selain itu, warga yang nggan dituliskan namanya ini menyebut bahwa, akibat perbuatan Y dan D mereka sudah di berikan sangsi denda sebesar Rp. 10 juta rupiah oleh warga sekitar. Adanya sangsih denda tersebut lantaran D yang dinikasi sirih oleh Y masih berstatus istri orang.
" Dendanya 10 juta untuk cuci kampung," ujar warga.
Sedangkan terpisah, Kepala Dinas tempat Y berdinas ketika dihubungi media ini belum mengetahui perihal tersebut. Akan tetapi dirinya mengatakan, akan secepatnya meminta keterangan dari Y terkait permasalahan ini.
"Saya baru tau ketika dikonfirmasi sekarang oleh awak media, tapi saya akan pintai keterangan Y secepatnya," ucap Kadis Tempat Y berdinas.
Lanjutnya, bila dugaan ini benar, jelas perbuatan yang dilakukan Y ini merupakan tindakan yang salah, "jangankan menikahi sirih istri sah orang lain. ASN Menikah sirih saja sudah menyalahi Peraturan Pemerintah, dan akan ada sangsih yang bakal diterima," tambahnya.
Sementara itu sayangnya, Y sendiri sulit untuk temui ataupun dihubungi, sampai berita ini diterbitkan, Y belom memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu bila mengutip dari pemberita media Kompas.com mengenai aturan dan sangsih bagi ASN yang Poligami sebagai berikut ;
Aturan yang melarang PNS poligami diam-diam
Terdapat sanksi bagi PNS yang berpoligami tanpa izin, baik dari istrinya maupun pejabat berwenang, atau yang tidak melapor pada atasannya.
Tidak main-main, sanksi yang akan dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi,
“PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. ”
Saat ini, PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang disebutkan dalam pasal tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Meski demikian, sanksi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan juga masih tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin
Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni:
* penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
* pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
* pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(zN)
Social Plugin