Tiga tersangka Kasus Korupsi PNPM Tebo digiring ke Lapas




TERITIS.ID, MUARA TEBO-  Kejaksaan Negeri Tebo melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Kamis (30/6). Tiga orang tersangka tersebut yakni Eni Ernawati, Barokoh dan Sardi. satu orang perempuan dan dua orang laki-laki.


Ketiga tersangka tersebut langsung diboyong ke Lapas Kelas II B Muara Tebo dari kantor Kejaksaan. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo, Wawan Kurniawan membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana simpan pinjam  PNPM tahun 2003/2014.


"Benar hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti setelah itu kita lakukan penahan terhadap tiga tersangka tersangka," ujarnya. 

Berdasarkan penyampaian dari Wawan ketiga tersangka tersebut diancam dengan hukuman empat hingga 20 tahun.

"Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan 4 tahun sampai 20 tahun UU pidana korupsi subsider pasal3 dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun." pungkasnya (*)