Plt Bappeda Muarojambi Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Sekernan

 


Teritis.id, Muarojambi - Plt Badan Pengelolaan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muaro Jambi Menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Sekernan Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Aula Kantor Camat Sekernan Beberapa waktu lalu.


Turut Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Kepala Opd Lingkupan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Camat Sekernan,Forkompincam,Kepala Desa/Lurah Sekecamatan Sekernan,Ketua Bpd Sekecamatan Sekernan, Tokoh Masyarakat dan Tamu undangan Lainnya.


Dalam Penjelasannya Plt Bappeda Kabupaten Muaro Jambi Aprizal Mengatakan pada hari ini kita menggelar Musrenbang Tingkat Kecamatan Sekernan Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Untuk tahun Anggaran 2025.


Lanjut dirinya juga menyebutkan musrenbang ini sangat penting untuk di utamakan prioritasnya, karena kita harus benar-benar tepat sasaran dalam membangun 


Aprizal juga menjelaskan Usulan dari parah Datuk itu memang kebutuhan dari masyarakat biasanya dalam penyusunan kita mengajukan menurut aturan program kegiatan.


"Harapan kami pak camat program ini harus di prioritaskan seperti pembangunan tempat pendidikan dan lain-lain" Harapnya


Jadi setiap perwakilan yang membawa usulan datuk yang menjadi prioritas itu masuk dalam program kegiatan mano,karena sejak tahun 2021 kemaren perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran sampai ke apbd itu sudah melalui satu sistem yang terintegrasi se Indonesia. 


Untuk di ketahui inputan datuk itu akan di prioritas namun belum memilah program kegiatan yang ada di SKPD jadi waktu forum SKPD nanti masing-masing kepala SKPD menginput apa saja usulan datuk masuk dalam program apa.


Nanti setiap kepala SKPD akan memanggil parah datuk dan mempertanyakan apa benar ini program datuk dan masuk di kegiatan mana jadi yang harus kita sinkron kan jadi kami minta bantuan sama pak camat dan forum kepala desa agar betul-betul mengompersi usulan itu. 


Sementara itu camat Sekernan M.Iqbal Mengatakan Musrenbang yang di laksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan proses perencanaan pembangunan daerah yang nantinya di tuangkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025 nanti.



Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.


Musrembang Kecamatan yang sedang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu pendekatan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu pendekatan partisipatif dengan memangku kepentingan yang di libatkan dalam proses pengambilan keputusan serta keterwakilan seluruh segmen masyarakat, "ungkapnya.


Selain itu usulan ini pun kawan-kawan kepala Desa ini agak sedikit lesu ketika menginput dari pada aplikasi sipd yang disampaikan oleh kawan-kawan Bappeda karena pertanyaan yang muncul apakah ini akan dapat betul-betul dapat realisasikan atau tidak jadi, saya tetap memberikan semangat tidak mematah dari pada keinginan dari pada kawan-kawan Kepala Desa , "jelasnya camat.


Untuk usulan-usulan pembangunan ini bisa terwujud dan bisa tertampung dari pada kegiatan-kegiatan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.namun usulan dari pihak Desa pembangunan turap yang bertempat di Desa Pematang Pule yakni pagar sawah serta bidang Pendidikan,Kesehatan juga Infrastruktur di tahun 2025, 


Pada kesempatan hari ini juga saya ingin menyampaikan bahwa kalau dari tahun ke tahun itu Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kecamatan Sekaran ini tidak menyeluruh merasakan adanya APBD yang masuk ke dalam Desa, kami hanya mengharapkan kalau nanti mungkin di bacakan kegiatan yang akan di laksanakan tahun 2024 di Kecamatan Sekernan ini mungkin belum merata, "ucapnya.


Jadi kami tetap masih menginginkan di tahun 2025 nanti karena hari ini kita usulkan seluruh usulan ini paling tidak terakomodirlah dari pada prioritas-prioritas yang di sampaikan oleh kawan-kawan Kepala Desa (Np)