Teritis.id, Muaro Jambi - Bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah yang berakhir di 2022, maka diwajibkan menyusun dokumen Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026. Ini sesuai amanat dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 70 tahun 2021.
Kabupaten Muaro Jambi juga demikian, di mana jabatan Bupati berakhir pada 22 Mei 2022 yang lalu, dan kini Muaro Jambi dipimpin oleh Penjabat Bupati.
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muaro Jambi Amrizal melalui Kabid Programnya Alhuzari menyebut, saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen RKPD. Proses penyusunan dokumen RPD ini sudah dimulai sejak awal Januari 2022 yang lalu hingga sekarang.
"Penyusunan RKPD tahun 2023 sudah dimulai dari bulan Januari sampai bulan juni dan saat ini sudah masuk penginputan tahap akhir. RKPD ini disusun berdasarkan RPD sesuai amanat dalam intruksi Mendagri No. 70 tahun 2021," kata Alhuzari.
Dalam penyusunan RKPD ini, kata Alhuzari, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh OPD agar menyusun Rencana Strategis Daerah (Renstra) yang ingin dicapai. Renstra ini berisi isu-isu strategis di Muaro Jambi maupun Nasional saat ini.
"Renstra-nya adalah permasalahan dan isu-isu strategis, (mulai dari) perbaikan dan penataan tata kelola pemerintahan, pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia," terang Alhuzari.
Lanjutnya, ada 165 program yang sudah mereka himpun dari seluruh OPD yang dituangkan dalam RKPD 2023. Dalam fasilitasi penyusunan RKPD ini sendiri ada 3 tim yang terlibat di dalamnya. Di mana, materi tim tersebut berisikan personal yang mumpuni di bidang dan keahlian masing-masing.
"Dibagi dalam 3 tim sesuai dengan bidang yang ada di Bappeda. Ada bidang fisik, ekonomi dan sosial budaya. Nah saat ini sudah masuk ke penginputan terakhir yang sudah dimulai sejak Maret lalu. Mana yang bidangnya belum terpenuhi kita susun,"pungkasnya.(zN)
Social Plugin