Breaking News, Kabar Gembira, UMP Provinsi Jambi Naik Segini.

 

                           ilustrasi




KOTA JAMBI- Kabar gembira bagi pekerja yang ada di Provinsi Jambi, hal ini lantaran Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023.



Ada kenaikan yang cukup tinggi pada UMP jambi untuk tahun 2023, dimana berdasarkan rapat yang digelar pada hari ini, Jumat (25/11), di tetapkan ada kenaikan sebesar 9.04 persen atau sebesar Rp244.092.


Penetapan ini dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat bersama unsur terkait. Sejumlah pihak dilibatkan diantaranya dari unsur pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh Jambi.


Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Disnakertrans Provinsi Jambi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi sekaligus Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari mengatakan, UMP yang ditetapkan hari ini sudah mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2023.


"Dari hasil kajian dan kesepakatan yang kita lakukan, UMP Jambi tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi 9,04 persen atau setara dengan Rp244.092 jadi Rp2.943.033,kata Bahari.


Disisi lain, diungkapkan oleh Bahari bawha UMP yang telah ditetapkan ini akan diajukan lagi ke Gubernur Jambi untuk ditandatangani dan ditetapkan secepatnya.